Minggu, 25 Maret 2012

Notulensi Netmeeting Advokasi PN ISMKMI dengan Tim Adhoc RUU Nakes

Hari/Tanggal : Jumat ,23 Maret 2012
Pukul : 20.00-23.38
Daftar Hadir :
  1. Saiful Syafrudin ( Dir Advokasi)
  2. Rifky Anindika (Tim Adhoc RUU Nakes)
  3. Fathinah Ranggauni (Staf Advokasi)
  4. Mentari (Satf Advokasi )
  5. Riyan Aprilatama (Staf Advokasi)
  6. Faizah Maryam (Staf Advokasi)
  7. Nilna Rahmi Isna (Sekjend ISMKMI)
  8. Angyun Abraham ( Staf Ahli Sekjend ISMKMI)
Dalam kajian sebelumnya Permasalahan Utama dalam RUU Nakes yaitu,
a.         Standar pendidikan dan profesi dari kesehatan masyarakat.
b.         Proyeksi tenaga kesehatan masyarakat dalam RUU Nakes.
c.         Hubungan tenaga kesehatan masyarakat dengan Nakes lain yang tercantum dalam RUU Nakes.
d.         Perbaikan redaksi yang masih ada kerancuan dalam pelaksanaan RUU Nakes agar tidak terjadi ketimpangan nantinya.
Yang dibahas dalam netmeet kali ini tentang poit 2 yaitu Proyeksi Tenaga KESMAS dalam RUU Nakes yang belum jelas, karena untuk mengkaji lebih lanjut RUU Nakes ini Landasan yg kita pakai adalah UU  RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terpusat pada pasal 24 ayat 1,2,3 yang menjelaskan tentang tenaga kesehatan.
Pasal 24                                            
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ,Pasal 23 harus memenuhi ketentuan
kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional.
(2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
(3) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
            Fakta yang didapatkan tenaga kesehatan masyarakat belum ada STANDAR PENDIDIKAN , STANDAR PROFESI DAN KODE ETIK  yang jelas . untuk menentukan langkah gerakan kita selanjutnya adalah.
  1. Analisis situasi (cari data) .
Hearing ke AIPTKMI mengenai standar pendidikan kesehatan masyarakat.
Hearing ke IAKMI mengenai standar profesi dan kode etik profesi kesehatan masyarakat .

  1. Untuk gerakan selanjutnya terkait dengan gerakan daerah dll akan dijelaskan dalam TOR yang sedang dalam proses pembuatannya dan dibahas kembali dalam netmeeting dengan Dir litbang dan keilmuan.

Kamis, 22 Maret 2012

Fakta-Fakta tentang RUU NAKES

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Harus Sadar RUU Tenaga Kesehatan!!!
Fakta 1. Dalam RUU NAKES sendiri masih belum jelas proyeksi tenaga Sarjana Kesehatan Masyarakat. 


Fakta 2. pasal 10 dalam RUU NAKES
(1) Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan dan kebidanan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan; e. tenaga kesehatan lingkungan; f. tenaga gizi ; g. tenaga keterapian fisik; h. tenaga keteknisian medis; i. tenaga psikososial; j. tenaga kesehatan lainnya. --> ada masalah apa sehingga poin d dan e dibedakan? perhatikan poin d, perhatikan poin e. Selayaknya tenaga kesehatan lingkungan masih dalam tenaga kesehatan masyarakat. Sebaiknya tenaga kesehatan masyarakat dijelaskan spesifikasinya, yaitu : poin d. tenaga kesehatan masyarakat yaitu epidemiolog, administrator kesehatan, sanitarian, dst..
Fakta 3. Pasal 1 ayat 5 Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Sekali lagi : surat tanda pengakuan ... setelah lulus uji kompetensi... Apa SKM punya? Klo tenaga kesehatan masyarakat sih banyak yg punya : misal dr. blablabla, M.ARS atau blablabla, A.md Kep, SKM Memang ada wacana tentang pelaksanaan STR di tahun 2012 oleh IAKMI. Namun bagaimana mekanismenya masih belum tahu. Yang utama terkait pasal ini sebenarnya adalah kompetensi itu sendiri. Kesmas masih belum jelas standar kompetensi nya dan kurikulum pun belum terstandarisasi.
Fakta 4. pasal 1 ayat 4 4. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya. Diulangi : kompetensi adalah.... menjalankan "praktik" ..... Praktik tertulis jelas, tp tdk semua tenaga kesehatan yg menjalankan praktik Baiknya redaksinya cukup : Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional untuk dapat menjalankan pekerjaan profesinya.
Ayoo dikaji, ditambahkan juga permasalahannya, lalu kita carikan solusinya. Hidup Mahasiswa!!! Hidup SKM!!!



(Oleh Nilna R. Isna)

Kesimpulan Diskusi Publik RUU NAKES di FKM UI

Kesehatan Masyarakat mempunyai definisi yang sangat luas. Ketika dipandang sebagai obyek, kesehatan masyarakat merupakan suatu keadaan yang berkaitan dengan masalah maupun status kesehatan pada masyarakat. Ketika dipandang sebagai ilmu menurut Ikatan Dokter Amerika (1948), kesehatan masyarakat adalah Ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat. Sedangkan Kesehatan masyarakat dipandang sebagai profesi merupakan tenaga kesehatan yang menangi permasalahan kesehatan dengan pendekatan preventif dan promotif pada masyarakat.
Banyak masalah kesehatan yang harus ditangani untuk meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia. Bertambahnya masalah penyakit infeksi, masalah kesehatan lingkungan yang semakin mengancam masyarakat, kesehatan ibu dan anak yang tak kunjung mendapatkan penanganan terbaik dari pemerintah, dan masalah ekonomi dan sosial yang memberikan dampak besar pada kesehatan masyarakat merupakan contoh banyaknya masalah kesehatan yang sulit diatasi di Indonesia. Namun namanya bukan masalah kalau tidak mungkin diselesaikan, jadi masalah tersebut memerlukan penanganan yang tepat untuk dapat terselesaikan.
Dengan merujuk pada pengertian ilmu kesehatan masyarakat, sebenarnya telah ditunjukkan bahwa masalah kesehatan dapat ditangani dengan cara pendekatan ilmu kesehatan masyarakat tersebut. Dengan begitu tenaga kesehatan masyarakat sebenarnya memiliki banyak pekerjaan yang harus dikerjaan untuk mencapai penanganan masalah kesehatan di masyarakat. Oleh karena itu, profesi kesehatan masyarakat harus mempunyai kompetensi, jobdes, pengetahuan dan posisi yang tepat dalam sistem tenaga kesehatan di Indonesia.
Mengacu pada tugas kesehatan masyarakat saat ini, tenaga kesehatan masyarakat tidak hanya berasal dari sarjana kesehatan masyarakat saja tapi juga dilaksanakan oleh profesi kesehatan lainnya. Hal ini bisa terlihat pada banyaknya tenaga kesehatan lain yang mengisi tugas dan kerja tenaga kesehatan masyarakat. Permasalahan ini kemungkinan disebabkan oleh kurang spesifiknya kompetensi profesi kesehatan masyarakat di Indonesia.
Sifat pelayanan kesehatan masyarakat lebih pada sifat preventif, yang menjadikan masyarakat sebagai sasarannya. Kerja dari tenaga kesehatan juga proaktif dalam menangani masalah kesehatan dengan pendekatan yang holistik. Dengan sifat tersebut perlu kebijaksanaan yang besar oleh profesi kesehatan lain untuk lebih berfokus pada jobdes-nya dan menyerahkan tugas kesehatan masyarakat pada yang lebih berkompeten.
Adanya RUU Nakes memberikan harapan baru kepada tenaga kesehatan khusunya Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu cabang ilmu kita, untuk mempunyai payung hukumnya. RUU NAKES juga dapat memperjelas ruang lingkup tugas dan wewenang dari profesi-profesi kesehatan yang masih perlu diatur lagi. Namun dalam RUU NAKES belum jelas mengenai kewenangan kesehatan masyarakat, dan suatu profesi harus memiliki kewenangan yang jelas untuk menentukan apa yang dapat dilakukannya dalam menangani masalah kesehatan di Indonesia. Masalah antara kesehatan masyarakat dan RUU NAKES juga muncul ketika belum terbentuk kompetensi yang jelas dan terstandarisasi untuk institusi penyelenggara pendidikan kesehatan masyarakat di Indonesia. Kurikulum dan kompetensinya masih diperdebatkan karena masih didiskusikan dengan DIKTI. RUU yang masih ada pada pemerintahan dan kurikulum yang masih didiskusikan di DIKTI maka perlu banyak advokasi untuk mencapai profesi kesehatan masyarakat yang spesifik.

Quo Vadis Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam RUU NAKES

Kesehatan di Indonesia selalu mendapatkan tantangan yang baru di setiap waktu. Tantangan tersebut adalah pola penyakit yang semakin kompleks karena tingginya ketimpangan regional, sosial dan ekonomi, selain itu juga menurunnya kondisi dan penggunaan fasilitas kesehatan dan kontribusi yang kurang dari Tenaga Kesehatan di Indonesia. Masalah di atas dikarenakan oleh sistem kesehatan yang kurang tepat. Salah satu contohnya adalah sistem tenaga kesehatan Indonesia yang belum memiliki payung hukum dan standar kompetensi yang jelas. Tanpa payung hukum dan standar kompetensi tersebut, tenaga kesehatan Indonesia tidak akan mampu bersaing dalam kancah Internasional.
            Adanya UU No 6 Tahun 1963 - Tenaga Kesehatan memberikan payung hukum pada tenaga kesehatan di Indonesia. Namun, masalah muncul ketika dalam UU tersebut terdapat ketidakcocokan antara proyeksi kerja suatu bidang ilmu kesehatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh suatu profesi. UU ini tidak disokong oleh kompetensi yang jelas dan terstandarisasi dari ilmu tenaga kesehatan di dalam sistem pendidikan Indonesia.
            Dalam keusangan payung hukum tenaga kesehatan tersebut, ada salah satu nakes yang akan mendapatkan payung hukum, yaitu tenaga keperawatan. RUU tentang Keperawatan telah dicanangkan DPR menjadi prioritas no. urut 160 dalam Proglesnas (Program Legislatif Nasional) 2004, dan menjadi prioritas nomor urut 26 pada tahun 2009. Namun pada rapat paripurna, DPR menyepakati untuk menghilangkan RUU Keperawatan dengan mengganti RUU Nakes untuk semua tenaga kesehatan.
            Adanya RUU Nakes memberikan harapan baru kepada tenaga kesehatan khusunya Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu cabang ilmu kita, untuk mempunyai payung hukumnya. RUU Nakes juga dapat memberikan penjaminan hubungan tenaga kesehatan dengan user/costumer. Namun sebelum di sahkan RUU ini banyak memiliki kekurangan, apabila disahkan justru akan membuat rancu peran tenaga kesehatan di Indonesia. Poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam RUU NAKES ini adalah:
1.      Penataan Sistem Pendidikan Ilmu Kesehatan sebelum adanya UU Tenaga Kesehatan
Proyeksi kerja seorang tenaga kesehatan masyarakat (selanjutnya akan disebut tenaga kesmas) yang telah terejawantahkan dalam UU akan tepat apabila proyeksi kerja tersebut sesuai dengan kompetensi yang telah dimiliki oleh tenaga kesmas. Kompetensi tenaga kesmas didapat pada saat mereka melalui proses pendidikan mereka di perguruan tinggi. Namun, sekarang masalahnya kompetensi tenaga kesmas di Indonesia tidak merata. Hal tersebut dapat terlihat pada kurikulum mendasar yang berbeda di setiap institusi pendidikan tinggi ilmu kesehatan masyarakat, contohnya: perbedaan jenis, jumlah serta waktu pengambilan peminatan.
Selain kurikulum yang tidak terstandarisasi, banyak keadaan institusi yang berbeda-beda fasilitasnya. Fasilitas yang belum merata menyebabkan terhambatnya pemerataan kompetensi seorang tenaga kesmas. Hal tersebut menyebabkan perbedaan kompetensi lulusan seorang tenaga kesmas. Hal ini harus segera terselesaikan dengan standarisasi fasilitas institusi kesmas yang ingin menyelenggarakan studi ilmu kesehatan masyarakat untuk para mahasiswanya.
Jadi, pada poin pertama kesimpulannya adalah perlu adanya standarisasi dan penataan sistem pendidikan ilmu kesehatan masyarakat sebelum adanya UU Tenaga Kesehatan.

2.      Proyeksi Kerja Tenaga Kesmas dalam RUU NAKES
Poin kedua adalah mengenai proyeksi kerja tenaga kesmas yang terdapat dalam draft RUU Nakes, disebutkan pada pasal 10 ayat 5 bahwa “Tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari epidemiolog kesehatan, promosi kesehatan, dan kesehatan kerja.” Jadi dalam pasal tersebut tercantum proyeksi kerja seorang tenaga Nakes hanya terkotakkan dalam tiga profesi tersebut.

3.      Hubungan Tenaga Kesmas dengan Nakes Lain dalam RUU NAKES
·      Dalam pasal 10 tercantum peran masing-masing profesi tenaga kesehatan, namun dalam pasal ini Kesehatan Masyarakat dibedakan dengan Kesehatan Lingkungan dan Gizi, padahal dua keilmuan masuk dalam bidang peminatan kesehatan masyarakat. Untuk tenaga gizi dapat diketahui kalau telah ada ilmu gizi yang ada di perguruan tinggi. Namun di sini akan rancu perannya apabila tenaga kesmas juga memiliki kompetensi dengan peminatan gizi. Tujuan RUU Nakes dalam masalah ini adalah membedakan peran dan proyeksi kerja dua keilmuan ini.
·      Sekarang beranjak pada masalah pemisahan kesehatan masyarakat dengan kesehatan lingkungan. Latar belakang pendidikan apakah yang akan mengisi profesi tersebut?
·      Ada redaksi pada pasal 10 ayat 3 yang menjelaskan bahwa “Tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain terdiri dari perawat, perawat gigi, perawat anestesi, dan bidan.” Nah, di sini banyak yang memprotesnya, komentar-komentar untuk ayat ini antara lain:
-          IBI mengusulkan bidan dikeluarkan dari kelompok tenaga keperawatan dan menjadi kelompok sendiri.
-          Usul PPNI pembagiannya: Perawat vokasi, nurse, dan nurse spesialis. Bidan dipisahkan tersendiri.

4.      Perbaikan Redaksi
Undang-undang perlu adanya redaksi yang tepat dan jelas agar tidak menimbulkan pengertian ganda dan berdampak pada kerancuan dalam pelaksanaannya. Banyak redaksi dalam RUU NAKES yang rancu, antara lain:
-          pasal 1 ayat 1
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
berarti setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan sudah berwenang dalam melakukan upaya kesehatan. meskipun ada kata "memiliki pengetahuan...." tapi ada kata "serta", berarti duaduanya boleh melakukan upaya kesehatan.
-          Pasal 1 ayat 2
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
-          Pasal 1 ayat 3
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat
Upaya kesehatan dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat, lalu di mana kah peran Nakes?
(Selain ayat-ayat di atas banyak yang perlu untuk dikaji kembali)

            Jadi, sebelum suatu undang-undang ini disahkan dan memberi kepastian hukum pada tenaga kesehatan perlu disokong oleh kemampuan pendidikan kesehatan yang dapat memberikan kompetensi yang sesuai dengan proyeksi kerjanya. Selain itu, dikarenakan kerja seorang tenaga kesmas yang pasti bersinggungan dengan tenaga kesehatan lainnya, maka diperlukan status dan proyeksi kerja yang jelas antar profesi kesehatan. Hal lain yang tak kalah penting adalah perundang-undangan perlu penataan redaksi yang jelas dan tepat agar tidak menimbulkan kerancuan dan masalah pada masa yang akan datang.


By : Rifky Anindika (FKM Univ. Airlangga)
­-Berdasarkan Kajian Tim Adhoc RUU NAKES ISMKMI-
Ahmad Syarifudin (Universitas Indonesia)
Desri Astuti (Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Rifqi Abdul Fattah (Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Elia Nur A’yunin (Universitas Jenderal Soerdirman)
M. Agus Zaini (Universitas Airlangga)
Ambarwati (Universitas Airlangga)