Selasa, 17 April 2012

Notulensi Netmeeting Gerakan Advokasi RUU NAKES

Hari/Tanggal : Kamis, 12 April 2012
Pukul : 19.30-23.01
Daftar Hadir :
  1. Saiful Syafrudin ( Dir Advokasi PN ISMKMI)
  2. Rifky Anindika (Tim Adhoc RUU Nakes)
  3. Fathinah Ranggauni (Staf Advokasi PN ISMKMI)
  4. Deni Sri Wahyuni (Dir Keilmuan PN ISMKMI)
  5. Dian Kastika Sari (Staf Keilmuan PN ISMKMI)
  6. Zly Wahyuni (Dir Jarkom PN ISMKMI)

Hasil Pembahasan
Dalam kajian sebelumnya telah dibahas tentang point 2 yaitu Proyeksi Tenaga KESMAS dalam RUU Nakes yang belum jelas, karena untuk mengkaji lebih lanjut RUU Nakes ini Landasan yg kita pakai adalah UU  RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terpusat pada pasal 24 ayat 1,2,3 yang menjelaskan tentang tenaga kesehatan. Jadi Permasalahan utama adalah STANDAR PENDIDIKAN, STANDAR PROFESI DAN KODE ETIK yang belum jelas di tenaga kesmas. Maka ada beberapa gerakan daerah yang dibutuhkan yaitu.
Gerakan Daerah
a.         Kajian isu strategis RUU Nakes di tiap Institusi melalui Sarasehan (sharing lesehan) untuk melakukan bedah RUU Nakes. Yang perlu dijelaskan adalah informasi dari analisis situasi yang didapatkan dan dibandingkan dengan hal berikut,
a.Standar pendidikan dan profesi dari kesehatan masyarakat.
b.Proyeksi tenaga kesehatan masyarakat dalam RUU Nakes.
c.Hubungan tenaga kesehatan masyarakat dengan Nakes lain yang tercantum dalam RUU Nakes.
d.Perbaikan redaksi yang masih ada kerancuan dalam pelaksanaan RUU Nakes agar tidak terjadi ketimpangan nantinya.
Dari hasil kajian yang dilakukan oleh tiap institusi/ BEM / Senat/ Hima . maka didapatkan beberapa pertanyaan ataupun ada solusi tentang kerancuan dari draft RUU Nakes yang akan dibawa ke Diskusi terbuka di daerah masing-masing.     
b.         Diskusi terbuka didaerah dengan arahan Koordinator Daerah masing-masing terkait Quo Vadis Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam RUU Nakes dengan pembicara, Pimpinan Kampus Institusi kesehatan masyarakat setempat, Pengurus Daerah IAKMI setempat (yang latar belakang pendidikan SKM/ yang mengerti dan concern terhadap isu ini ) ,Biro Hukum Dinas Kesehatan Provinsi, Ahli/ Pakar hukum di daerah masing-masing, DPRD Provinsi (Komisi yang mengatur tentang kesehatan)            Diskusi terbuka ini dihadiri oleh Mahasiswa Kesehatan Masyarakat setempat dan Tenaga Kesmas di ranah pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan industri serta pers lokal . Dari hasil diskusi terbuka akan menghasilkan konsep bersama terkait dengan Quo Vadis Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam RUU Nakes. Hasil-hasil pada gerakan dan kajian pada tataran daerah akan dibawa ke tataran pusat/ Nasional.

c. karena permalasahan ini menyangkut ke standar profesi dan kode etik maka pihak yang berwenang untuk di advokasikan adalah IAKMI daerah bersama korda dan delegasi tiap instusi bem/hima miniamal 2 orang. kemudian hasil pertemuan itu lahir sebuah rekomendasi terkait standar profesi dan kode etik tenaga kesmas kepada IAKMI pusat dan yang mengeluarkan surat itu IAKMI daerah di sertai tanda tangan oleh ketua bem/hima kesmas pada masing-masing daerah. tetapi point dari isi surat itu harus seragam dari tiap-tiap daerah. supaya nantinya surat yang masuk ke IAKMI Pusat dari IAKMI daerah menumpuk dengan point sama dan harus juga ada batas waktu untuk konfirmasi suratnya.

d. Pers Release dari setiap gerakan harus ada dan diterbitkan dalam koran lokal untuk gerakan daerah.
NB : Sebelum Lokakarya RUU Nakes dilaksanakan gerakan daerah ini sudah terlaksana jadi agar biarkan isu ini terblowup sebelum lokakarya dilaksanakan .
Yang diperlukan terkait ini adalah SK Sekjend untuk setiap korda agar menjalankan gerakan ini dan komitmen dari kita semua untuk melaksanakan ini .