Selasa, 17 April 2012

Notulensi Netmeeting Gerakan Advokasi RUU NAKES

Hari/Tanggal : Kamis, 12 April 2012
Pukul : 19.30-23.01
Daftar Hadir :
  1. Saiful Syafrudin ( Dir Advokasi PN ISMKMI)
  2. Rifky Anindika (Tim Adhoc RUU Nakes)
  3. Fathinah Ranggauni (Staf Advokasi PN ISMKMI)
  4. Deni Sri Wahyuni (Dir Keilmuan PN ISMKMI)
  5. Dian Kastika Sari (Staf Keilmuan PN ISMKMI)
  6. Zly Wahyuni (Dir Jarkom PN ISMKMI)

Hasil Pembahasan
Dalam kajian sebelumnya telah dibahas tentang point 2 yaitu Proyeksi Tenaga KESMAS dalam RUU Nakes yang belum jelas, karena untuk mengkaji lebih lanjut RUU Nakes ini Landasan yg kita pakai adalah UU  RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terpusat pada pasal 24 ayat 1,2,3 yang menjelaskan tentang tenaga kesehatan. Jadi Permasalahan utama adalah STANDAR PENDIDIKAN, STANDAR PROFESI DAN KODE ETIK yang belum jelas di tenaga kesmas. Maka ada beberapa gerakan daerah yang dibutuhkan yaitu.
Gerakan Daerah
a.         Kajian isu strategis RUU Nakes di tiap Institusi melalui Sarasehan (sharing lesehan) untuk melakukan bedah RUU Nakes. Yang perlu dijelaskan adalah informasi dari analisis situasi yang didapatkan dan dibandingkan dengan hal berikut,
a.Standar pendidikan dan profesi dari kesehatan masyarakat.
b.Proyeksi tenaga kesehatan masyarakat dalam RUU Nakes.
c.Hubungan tenaga kesehatan masyarakat dengan Nakes lain yang tercantum dalam RUU Nakes.
d.Perbaikan redaksi yang masih ada kerancuan dalam pelaksanaan RUU Nakes agar tidak terjadi ketimpangan nantinya.
Dari hasil kajian yang dilakukan oleh tiap institusi/ BEM / Senat/ Hima . maka didapatkan beberapa pertanyaan ataupun ada solusi tentang kerancuan dari draft RUU Nakes yang akan dibawa ke Diskusi terbuka di daerah masing-masing.     
b.         Diskusi terbuka didaerah dengan arahan Koordinator Daerah masing-masing terkait Quo Vadis Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam RUU Nakes dengan pembicara, Pimpinan Kampus Institusi kesehatan masyarakat setempat, Pengurus Daerah IAKMI setempat (yang latar belakang pendidikan SKM/ yang mengerti dan concern terhadap isu ini ) ,Biro Hukum Dinas Kesehatan Provinsi, Ahli/ Pakar hukum di daerah masing-masing, DPRD Provinsi (Komisi yang mengatur tentang kesehatan)            Diskusi terbuka ini dihadiri oleh Mahasiswa Kesehatan Masyarakat setempat dan Tenaga Kesmas di ranah pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan industri serta pers lokal . Dari hasil diskusi terbuka akan menghasilkan konsep bersama terkait dengan Quo Vadis Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam RUU Nakes. Hasil-hasil pada gerakan dan kajian pada tataran daerah akan dibawa ke tataran pusat/ Nasional.

c. karena permalasahan ini menyangkut ke standar profesi dan kode etik maka pihak yang berwenang untuk di advokasikan adalah IAKMI daerah bersama korda dan delegasi tiap instusi bem/hima miniamal 2 orang. kemudian hasil pertemuan itu lahir sebuah rekomendasi terkait standar profesi dan kode etik tenaga kesmas kepada IAKMI pusat dan yang mengeluarkan surat itu IAKMI daerah di sertai tanda tangan oleh ketua bem/hima kesmas pada masing-masing daerah. tetapi point dari isi surat itu harus seragam dari tiap-tiap daerah. supaya nantinya surat yang masuk ke IAKMI Pusat dari IAKMI daerah menumpuk dengan point sama dan harus juga ada batas waktu untuk konfirmasi suratnya.

d. Pers Release dari setiap gerakan harus ada dan diterbitkan dalam koran lokal untuk gerakan daerah.
NB : Sebelum Lokakarya RUU Nakes dilaksanakan gerakan daerah ini sudah terlaksana jadi agar biarkan isu ini terblowup sebelum lokakarya dilaksanakan .
Yang diperlukan terkait ini adalah SK Sekjend untuk setiap korda agar menjalankan gerakan ini dan komitmen dari kita semua untuk melaksanakan ini .

Minggu, 25 Maret 2012

Notulensi Netmeeting Advokasi PN ISMKMI dengan Tim Adhoc RUU Nakes

Hari/Tanggal : Jumat ,23 Maret 2012
Pukul : 20.00-23.38
Daftar Hadir :
  1. Saiful Syafrudin ( Dir Advokasi)
  2. Rifky Anindika (Tim Adhoc RUU Nakes)
  3. Fathinah Ranggauni (Staf Advokasi)
  4. Mentari (Satf Advokasi )
  5. Riyan Aprilatama (Staf Advokasi)
  6. Faizah Maryam (Staf Advokasi)
  7. Nilna Rahmi Isna (Sekjend ISMKMI)
  8. Angyun Abraham ( Staf Ahli Sekjend ISMKMI)
Dalam kajian sebelumnya Permasalahan Utama dalam RUU Nakes yaitu,
a.         Standar pendidikan dan profesi dari kesehatan masyarakat.
b.         Proyeksi tenaga kesehatan masyarakat dalam RUU Nakes.
c.         Hubungan tenaga kesehatan masyarakat dengan Nakes lain yang tercantum dalam RUU Nakes.
d.         Perbaikan redaksi yang masih ada kerancuan dalam pelaksanaan RUU Nakes agar tidak terjadi ketimpangan nantinya.
Yang dibahas dalam netmeet kali ini tentang poit 2 yaitu Proyeksi Tenaga KESMAS dalam RUU Nakes yang belum jelas, karena untuk mengkaji lebih lanjut RUU Nakes ini Landasan yg kita pakai adalah UU  RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terpusat pada pasal 24 ayat 1,2,3 yang menjelaskan tentang tenaga kesehatan.
Pasal 24                                            
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ,Pasal 23 harus memenuhi ketentuan
kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional.
(2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
(3) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
            Fakta yang didapatkan tenaga kesehatan masyarakat belum ada STANDAR PENDIDIKAN , STANDAR PROFESI DAN KODE ETIK  yang jelas . untuk menentukan langkah gerakan kita selanjutnya adalah.
  1. Analisis situasi (cari data) .
Hearing ke AIPTKMI mengenai standar pendidikan kesehatan masyarakat.
Hearing ke IAKMI mengenai standar profesi dan kode etik profesi kesehatan masyarakat .

  1. Untuk gerakan selanjutnya terkait dengan gerakan daerah dll akan dijelaskan dalam TOR yang sedang dalam proses pembuatannya dan dibahas kembali dalam netmeeting dengan Dir litbang dan keilmuan.

Kamis, 22 Maret 2012

Fakta-Fakta tentang RUU NAKES

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Harus Sadar RUU Tenaga Kesehatan!!!
Fakta 1. Dalam RUU NAKES sendiri masih belum jelas proyeksi tenaga Sarjana Kesehatan Masyarakat. 


Fakta 2. pasal 10 dalam RUU NAKES
(1) Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan dan kebidanan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan; e. tenaga kesehatan lingkungan; f. tenaga gizi ; g. tenaga keterapian fisik; h. tenaga keteknisian medis; i. tenaga psikososial; j. tenaga kesehatan lainnya. --> ada masalah apa sehingga poin d dan e dibedakan? perhatikan poin d, perhatikan poin e. Selayaknya tenaga kesehatan lingkungan masih dalam tenaga kesehatan masyarakat. Sebaiknya tenaga kesehatan masyarakat dijelaskan spesifikasinya, yaitu : poin d. tenaga kesehatan masyarakat yaitu epidemiolog, administrator kesehatan, sanitarian, dst..
Fakta 3. Pasal 1 ayat 5 Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Sekali lagi : surat tanda pengakuan ... setelah lulus uji kompetensi... Apa SKM punya? Klo tenaga kesehatan masyarakat sih banyak yg punya : misal dr. blablabla, M.ARS atau blablabla, A.md Kep, SKM Memang ada wacana tentang pelaksanaan STR di tahun 2012 oleh IAKMI. Namun bagaimana mekanismenya masih belum tahu. Yang utama terkait pasal ini sebenarnya adalah kompetensi itu sendiri. Kesmas masih belum jelas standar kompetensi nya dan kurikulum pun belum terstandarisasi.
Fakta 4. pasal 1 ayat 4 4. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya. Diulangi : kompetensi adalah.... menjalankan "praktik" ..... Praktik tertulis jelas, tp tdk semua tenaga kesehatan yg menjalankan praktik Baiknya redaksinya cukup : Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional untuk dapat menjalankan pekerjaan profesinya.
Ayoo dikaji, ditambahkan juga permasalahannya, lalu kita carikan solusinya. Hidup Mahasiswa!!! Hidup SKM!!!



(Oleh Nilna R. Isna)

Kesimpulan Diskusi Publik RUU NAKES di FKM UI

Kesehatan Masyarakat mempunyai definisi yang sangat luas. Ketika dipandang sebagai obyek, kesehatan masyarakat merupakan suatu keadaan yang berkaitan dengan masalah maupun status kesehatan pada masyarakat. Ketika dipandang sebagai ilmu menurut Ikatan Dokter Amerika (1948), kesehatan masyarakat adalah Ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat. Sedangkan Kesehatan masyarakat dipandang sebagai profesi merupakan tenaga kesehatan yang menangi permasalahan kesehatan dengan pendekatan preventif dan promotif pada masyarakat.
Banyak masalah kesehatan yang harus ditangani untuk meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia. Bertambahnya masalah penyakit infeksi, masalah kesehatan lingkungan yang semakin mengancam masyarakat, kesehatan ibu dan anak yang tak kunjung mendapatkan penanganan terbaik dari pemerintah, dan masalah ekonomi dan sosial yang memberikan dampak besar pada kesehatan masyarakat merupakan contoh banyaknya masalah kesehatan yang sulit diatasi di Indonesia. Namun namanya bukan masalah kalau tidak mungkin diselesaikan, jadi masalah tersebut memerlukan penanganan yang tepat untuk dapat terselesaikan.
Dengan merujuk pada pengertian ilmu kesehatan masyarakat, sebenarnya telah ditunjukkan bahwa masalah kesehatan dapat ditangani dengan cara pendekatan ilmu kesehatan masyarakat tersebut. Dengan begitu tenaga kesehatan masyarakat sebenarnya memiliki banyak pekerjaan yang harus dikerjaan untuk mencapai penanganan masalah kesehatan di masyarakat. Oleh karena itu, profesi kesehatan masyarakat harus mempunyai kompetensi, jobdes, pengetahuan dan posisi yang tepat dalam sistem tenaga kesehatan di Indonesia.
Mengacu pada tugas kesehatan masyarakat saat ini, tenaga kesehatan masyarakat tidak hanya berasal dari sarjana kesehatan masyarakat saja tapi juga dilaksanakan oleh profesi kesehatan lainnya. Hal ini bisa terlihat pada banyaknya tenaga kesehatan lain yang mengisi tugas dan kerja tenaga kesehatan masyarakat. Permasalahan ini kemungkinan disebabkan oleh kurang spesifiknya kompetensi profesi kesehatan masyarakat di Indonesia.
Sifat pelayanan kesehatan masyarakat lebih pada sifat preventif, yang menjadikan masyarakat sebagai sasarannya. Kerja dari tenaga kesehatan juga proaktif dalam menangani masalah kesehatan dengan pendekatan yang holistik. Dengan sifat tersebut perlu kebijaksanaan yang besar oleh profesi kesehatan lain untuk lebih berfokus pada jobdes-nya dan menyerahkan tugas kesehatan masyarakat pada yang lebih berkompeten.
Adanya RUU Nakes memberikan harapan baru kepada tenaga kesehatan khusunya Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu cabang ilmu kita, untuk mempunyai payung hukumnya. RUU NAKES juga dapat memperjelas ruang lingkup tugas dan wewenang dari profesi-profesi kesehatan yang masih perlu diatur lagi. Namun dalam RUU NAKES belum jelas mengenai kewenangan kesehatan masyarakat, dan suatu profesi harus memiliki kewenangan yang jelas untuk menentukan apa yang dapat dilakukannya dalam menangani masalah kesehatan di Indonesia. Masalah antara kesehatan masyarakat dan RUU NAKES juga muncul ketika belum terbentuk kompetensi yang jelas dan terstandarisasi untuk institusi penyelenggara pendidikan kesehatan masyarakat di Indonesia. Kurikulum dan kompetensinya masih diperdebatkan karena masih didiskusikan dengan DIKTI. RUU yang masih ada pada pemerintahan dan kurikulum yang masih didiskusikan di DIKTI maka perlu banyak advokasi untuk mencapai profesi kesehatan masyarakat yang spesifik.

Quo Vadis Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam RUU NAKES

Kesehatan di Indonesia selalu mendapatkan tantangan yang baru di setiap waktu. Tantangan tersebut adalah pola penyakit yang semakin kompleks karena tingginya ketimpangan regional, sosial dan ekonomi, selain itu juga menurunnya kondisi dan penggunaan fasilitas kesehatan dan kontribusi yang kurang dari Tenaga Kesehatan di Indonesia. Masalah di atas dikarenakan oleh sistem kesehatan yang kurang tepat. Salah satu contohnya adalah sistem tenaga kesehatan Indonesia yang belum memiliki payung hukum dan standar kompetensi yang jelas. Tanpa payung hukum dan standar kompetensi tersebut, tenaga kesehatan Indonesia tidak akan mampu bersaing dalam kancah Internasional.
            Adanya UU No 6 Tahun 1963 - Tenaga Kesehatan memberikan payung hukum pada tenaga kesehatan di Indonesia. Namun, masalah muncul ketika dalam UU tersebut terdapat ketidakcocokan antara proyeksi kerja suatu bidang ilmu kesehatan dengan kompetensi yang dimiliki oleh suatu profesi. UU ini tidak disokong oleh kompetensi yang jelas dan terstandarisasi dari ilmu tenaga kesehatan di dalam sistem pendidikan Indonesia.
            Dalam keusangan payung hukum tenaga kesehatan tersebut, ada salah satu nakes yang akan mendapatkan payung hukum, yaitu tenaga keperawatan. RUU tentang Keperawatan telah dicanangkan DPR menjadi prioritas no. urut 160 dalam Proglesnas (Program Legislatif Nasional) 2004, dan menjadi prioritas nomor urut 26 pada tahun 2009. Namun pada rapat paripurna, DPR menyepakati untuk menghilangkan RUU Keperawatan dengan mengganti RUU Nakes untuk semua tenaga kesehatan.
            Adanya RUU Nakes memberikan harapan baru kepada tenaga kesehatan khusunya Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu cabang ilmu kita, untuk mempunyai payung hukumnya. RUU Nakes juga dapat memberikan penjaminan hubungan tenaga kesehatan dengan user/costumer. Namun sebelum di sahkan RUU ini banyak memiliki kekurangan, apabila disahkan justru akan membuat rancu peran tenaga kesehatan di Indonesia. Poin-poin penting yang harus diperhatikan dalam RUU NAKES ini adalah:
1.      Penataan Sistem Pendidikan Ilmu Kesehatan sebelum adanya UU Tenaga Kesehatan
Proyeksi kerja seorang tenaga kesehatan masyarakat (selanjutnya akan disebut tenaga kesmas) yang telah terejawantahkan dalam UU akan tepat apabila proyeksi kerja tersebut sesuai dengan kompetensi yang telah dimiliki oleh tenaga kesmas. Kompetensi tenaga kesmas didapat pada saat mereka melalui proses pendidikan mereka di perguruan tinggi. Namun, sekarang masalahnya kompetensi tenaga kesmas di Indonesia tidak merata. Hal tersebut dapat terlihat pada kurikulum mendasar yang berbeda di setiap institusi pendidikan tinggi ilmu kesehatan masyarakat, contohnya: perbedaan jenis, jumlah serta waktu pengambilan peminatan.
Selain kurikulum yang tidak terstandarisasi, banyak keadaan institusi yang berbeda-beda fasilitasnya. Fasilitas yang belum merata menyebabkan terhambatnya pemerataan kompetensi seorang tenaga kesmas. Hal tersebut menyebabkan perbedaan kompetensi lulusan seorang tenaga kesmas. Hal ini harus segera terselesaikan dengan standarisasi fasilitas institusi kesmas yang ingin menyelenggarakan studi ilmu kesehatan masyarakat untuk para mahasiswanya.
Jadi, pada poin pertama kesimpulannya adalah perlu adanya standarisasi dan penataan sistem pendidikan ilmu kesehatan masyarakat sebelum adanya UU Tenaga Kesehatan.

2.      Proyeksi Kerja Tenaga Kesmas dalam RUU NAKES
Poin kedua adalah mengenai proyeksi kerja tenaga kesmas yang terdapat dalam draft RUU Nakes, disebutkan pada pasal 10 ayat 5 bahwa “Tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri dari epidemiolog kesehatan, promosi kesehatan, dan kesehatan kerja.” Jadi dalam pasal tersebut tercantum proyeksi kerja seorang tenaga Nakes hanya terkotakkan dalam tiga profesi tersebut.

3.      Hubungan Tenaga Kesmas dengan Nakes Lain dalam RUU NAKES
·      Dalam pasal 10 tercantum peran masing-masing profesi tenaga kesehatan, namun dalam pasal ini Kesehatan Masyarakat dibedakan dengan Kesehatan Lingkungan dan Gizi, padahal dua keilmuan masuk dalam bidang peminatan kesehatan masyarakat. Untuk tenaga gizi dapat diketahui kalau telah ada ilmu gizi yang ada di perguruan tinggi. Namun di sini akan rancu perannya apabila tenaga kesmas juga memiliki kompetensi dengan peminatan gizi. Tujuan RUU Nakes dalam masalah ini adalah membedakan peran dan proyeksi kerja dua keilmuan ini.
·      Sekarang beranjak pada masalah pemisahan kesehatan masyarakat dengan kesehatan lingkungan. Latar belakang pendidikan apakah yang akan mengisi profesi tersebut?
·      Ada redaksi pada pasal 10 ayat 3 yang menjelaskan bahwa “Tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b antara lain terdiri dari perawat, perawat gigi, perawat anestesi, dan bidan.” Nah, di sini banyak yang memprotesnya, komentar-komentar untuk ayat ini antara lain:
-          IBI mengusulkan bidan dikeluarkan dari kelompok tenaga keperawatan dan menjadi kelompok sendiri.
-          Usul PPNI pembagiannya: Perawat vokasi, nurse, dan nurse spesialis. Bidan dipisahkan tersendiri.

4.      Perbaikan Redaksi
Undang-undang perlu adanya redaksi yang tepat dan jelas agar tidak menimbulkan pengertian ganda dan berdampak pada kerancuan dalam pelaksanaannya. Banyak redaksi dalam RUU NAKES yang rancu, antara lain:
-          pasal 1 ayat 1
Tenaga kesehatan adalah “setiap orang yang mengabdikan diri” dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
berarti setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan sudah berwenang dalam melakukan upaya kesehatan. meskipun ada kata "memiliki pengetahuan...." tapi ada kata "serta", berarti duaduanya boleh melakukan upaya kesehatan.
-          Pasal 1 ayat 2
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau masyarakat.
-          Pasal 1 ayat 3
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat
Upaya kesehatan dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat, lalu di mana kah peran Nakes?
(Selain ayat-ayat di atas banyak yang perlu untuk dikaji kembali)

            Jadi, sebelum suatu undang-undang ini disahkan dan memberi kepastian hukum pada tenaga kesehatan perlu disokong oleh kemampuan pendidikan kesehatan yang dapat memberikan kompetensi yang sesuai dengan proyeksi kerjanya. Selain itu, dikarenakan kerja seorang tenaga kesmas yang pasti bersinggungan dengan tenaga kesehatan lainnya, maka diperlukan status dan proyeksi kerja yang jelas antar profesi kesehatan. Hal lain yang tak kalah penting adalah perundang-undangan perlu penataan redaksi yang jelas dan tepat agar tidak menimbulkan kerancuan dan masalah pada masa yang akan datang.


By : Rifky Anindika (FKM Univ. Airlangga)
­-Berdasarkan Kajian Tim Adhoc RUU NAKES ISMKMI-
Ahmad Syarifudin (Universitas Indonesia)
Desri Astuti (Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Rifqi Abdul Fattah (Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Elia Nur A’yunin (Universitas Jenderal Soerdirman)
M. Agus Zaini (Universitas Airlangga)
Ambarwati (Universitas Airlangga)

Rabu, 09 November 2011

Pembuatan Undang-undang

Kita harus mengetahui cara kerja DPR dalam Pembuatan Undang-undang, yaitu sebagai berikut:
DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap Rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD.
DPD dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Apabila ada 2 (dua) RUU yang diajukan mengenai hal yang sama dalam satu Masa Sidang yang dibicarakan adalah RUU dari DPR, sedangkan RUU yang disampaikan oleh presiden digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
RUU yang sudah disetujui bersama antara DPR dengan Presiden, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Apabila setelah 15 (lima belas) hari kerja, RUU yang sudah disampaikan kepada Presiden belum disahkan menjadi undang-undang, Pimpinan DPR mengirim surat kepada presiden untuk meminta penjelasan. Apabila RUU yang sudah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Proses Pembahasan RUU dari Pemerintah di DPR RI

RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akademis yang berasal dari Presiden disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden yang menyebut juga Menteri yang mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.
Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh Pimpinan DPR, kemudian Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota. Terhadap RUU yang terkait dengan DPD disampaikan kepada Pimpinan DPD.
Penyebarluasan RUU dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR bersama dengan Menteri yang mewakili Presiden.

Proses Pembahasan RUU dari DPD di DPR RI

RUU beserta penjelasan/keterangan, dan atau naskah akademis yang berasal dari DPD disampaikan secara tertulis oleh Pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR, kemudian dalamRapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh Anggota. Selanjutnya Pimpinan DPR menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan DPD mengenai tanggal pengumuman RUU yang berasal dari DPD tersebut kepada Anggota dalam Rapat Paripurna.
Bamus selanjutnya menunjuk Komisi atau Baleg untuk membahas RUU tersebut, dan mengagendakan pembahasannya. Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, Komisi atau Badan Legislasi mengundang anggota alat kelengkapan DPD sebanyak banyaknya 1/3 (sepertiga) dari jumlah Anggota alat kelengkapan DPR, untuk membahas RUU Hasil pembahasannya dilaporkan dalam Rapat Paripurna.
RUU yang telah dibahas kemudian disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden dengan permintaan agar Presiden menunjuk Menteri yang akan mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR dan kepada Pimpinan DPD untuk ikut membahas RUU tersebut.
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya surat tentang penyampaian RUU dari DPR,Presiden menunjuk Menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam pembahasan RUU bersama DPR. Kemudian RUU dibahas dalam dua tingkat pembicaraan di DPR.
Untuk proses secara lengkap dapat dilihat di Tata tertib DPR RI BAB XVI
© Sekretariat Jenderal DPR RI
disalin dari: tentang DPR

Kajian RUU Tenaga Kesehatan dari M. Sholeh Kosim

Kemarin datang ke rumah sakit kami, 3 orang staf dari Sekretariat jenderal Dewan perwakilan Rakyat ( DPR ) yang bertujuan mengumpulkan data tentang Tenaga kesehatan. Disampaikan bahwa kunjungan beliau beliau ini tidak ada kaitannya langsung drngan RUU Tenaga kesehatan yang diusulkan beberapa anggota DPR, namun kami diminta untuk menjawab pertanyaan yang diharapkan tidak ada kaitan nya langsung drngan RUU tersebut . Kami berusaha sekuat mungkin dalam menjawab pertanyaan beliau bertiga
Kenapa masalah ini diangkat dalam laman ini ? Karena keinginan untuk berbagi dan memberi asupan yang mungkin berguna untuk kebaikan RUU manapun juga. Jadi tulisan ini
“ dedicated To Whom it may concern “
Ada beberapa catatan saya :.
Catatan : Untuk RUU Tenaga kesehatan ini :
  1. RUU Nakes ini untuk Nakes di sektor Pemerintah saja atau non Pemerintah ??? Tidak disebut kan . Pada hal banyak Nakes yang bekerja di sektor swasta yang harus terjangkau oleh RUU ini
  2. Disebutkan bahwa hanya untuk Nakes yang bukan dokter karena dokter sudah disebut di UU Kesehatan sebagai : ” tenaga medis ”. Ini perlu dipikirkan kembali
  3. Memang sangat diperlukan UU khusus yang mengatur tenaga kesehatan mengingat saat ini tenaga kesehatan hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (misalnya PP 32 tahun 1996) oleh karena alasan :
  • Perlu payung hukum dengan hirargi hukum dan perundangan yang cukup tinggi berupa UU
  • Tenaga kesehatan adalah tenaga spedifik yang kadang tidak dapat disamakan dengan tenaga kerja lain
4..Pengaturan tenaga kesehatan dalam suatu undang-undang khusus, materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang tersebut adalah materi muatan hendaklah menggambarkan Fungsi Manajemen SDM yang terdiri dari
    • Staffing dan personalia dalam organisasi, yang mencakup analisis tugas/jabatan,
    • Rekrutmen
    • Seleksi calon tenaga kerja,
    • Orientasi,
    • Pelatihan,
    • Pemberian imbalan,
    • Penilaian
5.Memang saat ini tenaga medis sudah diatur dalam Undang-undang Praktek Kedokteran, tetapi Undang-undang Praktek Kedokteran hanya mengatur bagaimana Nakes melakukan praktik kedokteran, sedangkan Nakes tidak hanya terdiri dari dokter saja sehingga masih perlu Undang-undang Praktek Kedokteran tersebut perlu dimasukkan / dilebur dalam RUU Tenaga Kesehatan
5.Lembaga secara khusus yang menangani registrasi dan ijin praktek selama ini sudah ada. Tidak perlu dibentuk lagi tetapi yang perlu diubah adalah paradigma : lebih simple atau sederhana, akuntabel dan efisien
6.Sangat diperlukan uji kompetensi secara nasional oleh Pemerintah cq. Menteri Kesehatan terhadap lulusan akademi / fakultas untuk memperoleh sertifikasi sebagai salah satu syarat dalam bekerja
7.Kebijakan secara Nasional sangat diperlukan, namun dalam teknik pelaksanaan nya dapat dibuat dan dilaksanakan secara secara regional atau desentralisasi, Yang penting adalah rasa keadilan, jujur , valid dan akuntabel
8 Masih perlu diatur mengenai sanksi dalam pengaturan mengenai tenaga kesehatan Sanksi dalam kerangka Reward and punishment sangat diperlukan dan merupakan satu keharusan. Dasarnya adalah : praduga tak bersalah lebih dulu baru dilakukan tindakan investigasi , yang penting adalah keadilan dan kejujuran
9.Penganggaran dan perencanaan tentang pengadaan dan distrisbusi Nakes ini harus diperhatikan dengan betul karena sampai saat ini belum dapat dilakukan dengan baik. Mungkin kebijakan sentral harus dibuat oleh karena era desentralisasi dan otonomi daerah ini sering menjadi kendala
10.Sangat perlu dilakukan evaluasi berkala bagi Nakes untuk menilai kompetensi dan komitmen nya. Kinerja individual perlu dinilai. Penilaian hendaklah secara berjenjang dimulai dari atasan langsung dan ditarik vertikal ke atas
Mudah mudahan asupan ini dapat didengar semua pihak yang berkepentingan dengan RUU dan menjadi asupan yang perlu ditindak lanjuti
Semarang 6 Maret 2010