Rabu, 09 Mei 2012

NOTULENSI NETMEETING GERAKAN DAERAH RUU NAKES


Hari, Tanggal       : Minggu, 6 Mei 2012
Pukul                      : 19.46 – 21.33 WIB
Daftar Hadir         :
Ilham Jaya (Wasekjen ISMKMI)
Fitriana (staff administrasi PN ISMKMI)
Deni Sri Wahyuni (Dir. Keilmuan PN ISMKMI)
Rifky Anindika (Staff Keilmuan PN ISMKMI)
Isti’anah Surury (Staff Keilmuan PN ISMKMI)
Fathinah Ranggauni Hardy (Staff advokasi PN ISMKMI)
Abdul Aziz (Staff Jarkom PN ISMKMI)
Agustina Kadjiip (Korwil 3 ISMKMI)
Sheika Aulia (Sekwil 3 ISMKMI)
Muhammad Aris (Korda Sultra)
Ida Bagus Putu Santika (Korda Bali)
Tomi Butsi (Korda Jateng)
Linda (Korda DIY)
Agus Zaini (Staff Litbang-Keilmuan Wil 3)
Oky Nor Sahana (Sekda Jatim)

Hasil Pembahasan
Setiap daerah wajib melakukan gerakan daerah mengenai RUU Nakes, yaitu
11.      Tiap institusi di daerah masing-masing harus mlakukan kajian/sarasehan tentang RUU nakes dan permasalahannya.Output dari point a ini adalah sosialisasi tiap institusi, sehingga diharapkan intsitusi tersebut mengerti permasalahan yang ada di RUU Nakes. Jika ada saran terkait RUU Nakes tersebut akan dilanjutkan ke tahapselanjutnya (daerah-nasional). Minimal di tiap daerah ada institusi yang melaksanakan, tapi tidak wajib semua institusi.
22.      Diskusi terbuka di daerah dengan arahan Koordinator Daerah masing-masing terkait Quo Vadis Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam RUU Nakes dengan pembicara, Pimpinan Kampus Institusi kesehatan masyarakat setempat, Pengurus Daerah IAKMI setempat (yang latar belakang pendidikan SKM/ yang mengerti dan concern terhadap isu ini ) ,Biro Hukum Dinas Kesehatan Provinsi, Ahli/ Pakar hukum di daerah masing-masing, DPRD Provinsi (Komisi yang mengatur tentang kesehatan) Diskusi terbuka ini dihadiri oleh Mahasiswa Kesehatan Masyarakat setempat dan Tenaga Kesmas di ranah pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan industri serta pers lokal . Dari hasil diskusi terbuka akan menghasilkan konsep bersama terkait dengan Quo Vadis Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam RUU Nakes. Hasil-hasil pada gerakan dan kajian pada tataran daerah akan dibawa ke tataran pusat/ Nasional.
33.      karena permalasahan ini menyangkut ke standar profesi dan kode etik maka pihak yang berwenang untuk di advokasikan adalah IAKMI daerah bersama korda dan delegasi tiap instusi bem/hima miniamal 2 orang. kemudian hasil pertemuan itu lahir sebuah rekomendasi terkait standar profesi dan kode etik tenaga kesmas kepada IAKMI pusat dan yang mengeluarkan surat itu IAKMI daerah di sertai tanda tangan oleh ketua bem/hima kesmas pada masing-masing daerah. tetapi point dari isi surat itu harus seragam dari tiap-tiap daerah. supaya nantinya surat yang masuk ke IAKMI Pusat dari IAKMI daerah menumpuk dengan point sama dan harus juga ada batas waktu untuk konfirmasi suratnya.
44.      Pers Release dari setiap gerakan harus ada dan diterbitkan dalam koran lokal untuk gerakan daerah. NB : Sebelum Lokakarya RUU Nakes dilaksanakan gerakan daerah ini sudah terlaksana jadi agar biarkan isu ini terblowup sebelum lokakarya dilaksanakan .

--> Timeline untuk point 1-4 adalah akhir Mei, karena hasil dari gerakan daerah ini akan di bawa ke lokakarya  RUU Nakes pada tanggal 1-3 Juni di UIN Syarif Hidayatullah Jkt.
--> Teknis untuk gerakan ini di serahkan kepada daerah masing-masing

Adapun permasalahan yang ada  di RUU nakes yaitu
1.      Standar pendidikan dan profesi dari kesehatan masyarakat.
2.      Proyeksi tenaga kesehatan masyarakat dalam RUU Nakes.
3.      Hubungan tenaga kesehatan masyarakat dengan Nakes lain yang tercantum dalam RUU Nakes.
  
Salam Sehat, Salam Pergerakan..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar