Hari, Tanggal : Minggu, 6 Mei 2012
Pukul
: 19.46 – 21.33 WIB
Daftar Hadir :
Ilham Jaya (Wasekjen ISMKMI)
Fitriana (staff administrasi PN ISMKMI)
Deni Sri Wahyuni (Dir. Keilmuan PN ISMKMI)
Rifky Anindika (Staff Keilmuan PN ISMKMI)
Isti’anah Surury (Staff Keilmuan PN ISMKMI)
Fathinah Ranggauni Hardy (Staff advokasi PN ISMKMI)
Abdul Aziz (Staff Jarkom PN ISMKMI)
Agustina Kadjiip (Korwil 3 ISMKMI)
Sheika Aulia (Sekwil 3 ISMKMI)
Muhammad Aris (Korda Sultra)
Ida Bagus Putu Santika (Korda Bali)
Tomi Butsi (Korda Jateng)
Linda (Korda DIY)
Agus Zaini (Staff Litbang-Keilmuan Wil 3)
Oky Nor Sahana (Sekda Jatim)
Hasil Pembahasan
Setiap daerah wajib melakukan gerakan daerah mengenai RUU Nakes, yaitu
11.
Tiap institusi di daerah masing-masing harus mlakukan kajian/sarasehan
tentang RUU nakes dan permasalahannya.Output dari point a ini adalah
sosialisasi tiap institusi, sehingga diharapkan intsitusi tersebut mengerti
permasalahan yang ada di RUU Nakes. Jika ada saran terkait RUU Nakes tersebut
akan dilanjutkan ke tahapselanjutnya (daerah-nasional). Minimal di tiap daerah
ada institusi yang melaksanakan, tapi tidak wajib semua institusi.
22.
Diskusi terbuka di daerah dengan arahan Koordinator Daerah masing-masing
terkait Quo Vadis Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam RUU Nakes dengan pembicara,
Pimpinan Kampus Institusi kesehatan masyarakat setempat, Pengurus Daerah IAKMI
setempat (yang latar belakang pendidikan SKM/ yang mengerti dan concern
terhadap isu ini ) ,Biro Hukum Dinas Kesehatan Provinsi, Ahli/ Pakar hukum di
daerah masing-masing, DPRD Provinsi (Komisi yang mengatur tentang kesehatan)
Diskusi terbuka ini dihadiri oleh Mahasiswa Kesehatan Masyarakat setempat dan
Tenaga Kesmas di ranah pelayanan kesehatan, pemerintahan, dan industri serta
pers lokal . Dari hasil diskusi terbuka akan menghasilkan konsep bersama
terkait dengan Quo Vadis Tenaga Kesehatan Masyarakat dalam RUU Nakes.
Hasil-hasil pada gerakan dan kajian pada tataran daerah akan dibawa ke tataran
pusat/ Nasional.
33.
karena permalasahan ini menyangkut ke standar profesi dan kode etik maka
pihak yang berwenang untuk di advokasikan adalah IAKMI daerah bersama korda dan
delegasi tiap instusi bem/hima miniamal 2 orang. kemudian hasil pertemuan itu
lahir sebuah rekomendasi terkait standar profesi dan kode etik tenaga kesmas
kepada IAKMI pusat dan yang mengeluarkan surat itu IAKMI daerah di sertai tanda
tangan oleh ketua bem/hima kesmas pada masing-masing daerah. tetapi point dari
isi surat itu harus seragam dari tiap-tiap daerah. supaya nantinya surat yang
masuk ke IAKMI Pusat dari IAKMI daerah menumpuk dengan point sama dan harus
juga ada batas waktu untuk konfirmasi suratnya.
44.
Pers Release dari setiap gerakan harus ada dan diterbitkan dalam koran
lokal untuk gerakan daerah. NB : Sebelum Lokakarya RUU Nakes dilaksanakan
gerakan daerah ini sudah terlaksana jadi agar biarkan isu ini terblowup sebelum
lokakarya dilaksanakan .
--> Timeline untuk point 1-4 adalah akhir Mei, karena hasil dari
gerakan daerah ini akan di bawa ke lokakarya RUU Nakes pada tanggal 1-3
Juni di UIN Syarif Hidayatullah Jkt.
--> Teknis untuk gerakan ini di serahkan kepada daerah
masing-masing
Adapun permasalahan yang ada di RUU nakes yaitu
1.
Standar pendidikan dan profesi dari kesehatan masyarakat.
2.
Proyeksi tenaga kesehatan masyarakat dalam RUU Nakes.
3.
Hubungan tenaga kesehatan masyarakat dengan Nakes lain yang tercantum dalam
RUU Nakes.
Salam Sehat, Salam Pergerakan..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar