Rabu, 09 November 2011

Kajian RUU Tenaga Kesehatan dari M. Sholeh Kosim

Kemarin datang ke rumah sakit kami, 3 orang staf dari Sekretariat jenderal Dewan perwakilan Rakyat ( DPR ) yang bertujuan mengumpulkan data tentang Tenaga kesehatan. Disampaikan bahwa kunjungan beliau beliau ini tidak ada kaitannya langsung drngan RUU Tenaga kesehatan yang diusulkan beberapa anggota DPR, namun kami diminta untuk menjawab pertanyaan yang diharapkan tidak ada kaitan nya langsung drngan RUU tersebut . Kami berusaha sekuat mungkin dalam menjawab pertanyaan beliau bertiga
Kenapa masalah ini diangkat dalam laman ini ? Karena keinginan untuk berbagi dan memberi asupan yang mungkin berguna untuk kebaikan RUU manapun juga. Jadi tulisan ini
“ dedicated To Whom it may concern “
Ada beberapa catatan saya :.
Catatan : Untuk RUU Tenaga kesehatan ini :
  1. RUU Nakes ini untuk Nakes di sektor Pemerintah saja atau non Pemerintah ??? Tidak disebut kan . Pada hal banyak Nakes yang bekerja di sektor swasta yang harus terjangkau oleh RUU ini
  2. Disebutkan bahwa hanya untuk Nakes yang bukan dokter karena dokter sudah disebut di UU Kesehatan sebagai : ” tenaga medis ”. Ini perlu dipikirkan kembali
  3. Memang sangat diperlukan UU khusus yang mengatur tenaga kesehatan mengingat saat ini tenaga kesehatan hanya diatur dalam Peraturan Pemerintah (misalnya PP 32 tahun 1996) oleh karena alasan :
  • Perlu payung hukum dengan hirargi hukum dan perundangan yang cukup tinggi berupa UU
  • Tenaga kesehatan adalah tenaga spedifik yang kadang tidak dapat disamakan dengan tenaga kerja lain
4..Pengaturan tenaga kesehatan dalam suatu undang-undang khusus, materi muatan yang harus diatur dalam undang-undang tersebut adalah materi muatan hendaklah menggambarkan Fungsi Manajemen SDM yang terdiri dari
    • Staffing dan personalia dalam organisasi, yang mencakup analisis tugas/jabatan,
    • Rekrutmen
    • Seleksi calon tenaga kerja,
    • Orientasi,
    • Pelatihan,
    • Pemberian imbalan,
    • Penilaian
5.Memang saat ini tenaga medis sudah diatur dalam Undang-undang Praktek Kedokteran, tetapi Undang-undang Praktek Kedokteran hanya mengatur bagaimana Nakes melakukan praktik kedokteran, sedangkan Nakes tidak hanya terdiri dari dokter saja sehingga masih perlu Undang-undang Praktek Kedokteran tersebut perlu dimasukkan / dilebur dalam RUU Tenaga Kesehatan
5.Lembaga secara khusus yang menangani registrasi dan ijin praktek selama ini sudah ada. Tidak perlu dibentuk lagi tetapi yang perlu diubah adalah paradigma : lebih simple atau sederhana, akuntabel dan efisien
6.Sangat diperlukan uji kompetensi secara nasional oleh Pemerintah cq. Menteri Kesehatan terhadap lulusan akademi / fakultas untuk memperoleh sertifikasi sebagai salah satu syarat dalam bekerja
7.Kebijakan secara Nasional sangat diperlukan, namun dalam teknik pelaksanaan nya dapat dibuat dan dilaksanakan secara secara regional atau desentralisasi, Yang penting adalah rasa keadilan, jujur , valid dan akuntabel
8 Masih perlu diatur mengenai sanksi dalam pengaturan mengenai tenaga kesehatan Sanksi dalam kerangka Reward and punishment sangat diperlukan dan merupakan satu keharusan. Dasarnya adalah : praduga tak bersalah lebih dulu baru dilakukan tindakan investigasi , yang penting adalah keadilan dan kejujuran
9.Penganggaran dan perencanaan tentang pengadaan dan distrisbusi Nakes ini harus diperhatikan dengan betul karena sampai saat ini belum dapat dilakukan dengan baik. Mungkin kebijakan sentral harus dibuat oleh karena era desentralisasi dan otonomi daerah ini sering menjadi kendala
10.Sangat perlu dilakukan evaluasi berkala bagi Nakes untuk menilai kompetensi dan komitmen nya. Kinerja individual perlu dinilai. Penilaian hendaklah secara berjenjang dimulai dari atasan langsung dan ditarik vertikal ke atas
Mudah mudahan asupan ini dapat didengar semua pihak yang berkepentingan dengan RUU dan menjadi asupan yang perlu ditindak lanjuti
Semarang 6 Maret 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar