Rabu, 09 November 2011

Tim ad hoc RUU NAKES ISMKMI



Secara bahasa "Ad hoc" dari bahasa latin berarti "to this" atau "untuk ini". Dan oleh karena itu menggunakan sistem "Adhocracy" yang dapat diartikan sistem dimana keberadaan tim dirancang untuk seorang pasien dan dibubarkan jika maksudnya telah diselesaikan. Tim ini dibentuk ketika Rapat Kerja Nasional VII di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta pada tanggal 30 Mei 2011. Keberadaan tim ini dimaksudkan untuk mengawal Proses Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tenaga Kesehatan.
Berawal dengan pemilihan ketuanya, yaitu Rifky Anindika dari Unair Surabaya, dan dilanjutkan dengan pemilihan anggotanya oleh Ketua. Struktur Tim Adhoc adalah sebagai berikut:

Ketua : Rifky Anindika (Universitas Airlangga)

Anggota :

Ahmad Syarifudin (Universitas Indonesia)
Desri Astuti (Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Rifqi Abdul Fattah (Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Elia Nur A’yunin (Universitas Jenderal Soerdirman)
M. Agus Zaini (Universitas Airlangga)
Ambarwati (Universitas Airlangga)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar