Rabu, 09 November 2011

Notulensi Netmeet Tim Ad hoc RUU Nakes ISMKMI

Hari/tanggal: Selasa,18 Oktober 2011
Waktu: 19.00-22.00 WIB

Kajian RUU NAKES
Kejanggalan-kejanggalan dalam RUU NAKES:
pasal 1 ayat 1
tenaga kesehatan itu orang yang "mengabdikan diri di bidang kesehatan"....
berarti setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan sudah berwenang dalam melakukan upaya kesehatan. meskipun ada kata "memiliki pengetahuan" tapi ada kata "serta", berarti dua-duanya boleh melakukan upaya kesehatan.
Pasal 1 ayat 2
fasilitas pelayanan kesehatan adalah "tempat" .....
masalahnya berarti upaya kesehatan hanya boleh dilaksanakan di tempat yang dinamakan "fasilitas kesehatan",
pasal 1 ayat 5
Sertifikat Kompetensi adalah .... pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia"
masalahnya adalah kurikulum di KESMAS seluruh Indonesia belum semuanya merata. perlu adanya kurikulum yang sama antar kesmas di Indonesia
pasal 1 ayat 4
kompetensi adalah.... menjalankan "praktik" .....
masalahnya ada kerancuan praktik itu bukannya yang boleh melaksanakan cuma tenaga medis seperti dokter dan drg, jika redaksinya tetap seperti itu pasti ada kerancuan.
pasal 1 ayat 12
Standar pelayanan profesi.....
ada kerancuan apa itu pelayanan kesehatan? apa bedanya dengan upaya kesehatan? (tidak dijelaskan)
pasal 9 ayat 1
tidak dijelaskan kualifikasi minimumnya apa, tapi malah dijelaskan dalam bentuk catatan.” Undang-undang ada catatannya???”
masalah selanjutnya gimana nasib lulusan SMK kesehatan di Indonesia? Jadi asisten semuakah? atau harus dikuliahkan semua? mampukah melakukan itu saat UU ini disahkan?
pasal 10 ayat 1 ,terkait dengan pembagian kesmas ,. mengingat di setiap universitas tidak sama
apakah gizi dan kesling, harusnya dibedakan atau jadi setu kesatuan dg kesmas?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar