Kamis, 22 Maret 2012

Fakta-Fakta tentang RUU NAKES

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Harus Sadar RUU Tenaga Kesehatan!!!
Fakta 1. Dalam RUU NAKES sendiri masih belum jelas proyeksi tenaga Sarjana Kesehatan Masyarakat. 


Fakta 2. pasal 10 dalam RUU NAKES
(1) Tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam:
a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan dan kebidanan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan masyarakat dan lingkungan; e. tenaga kesehatan lingkungan; f. tenaga gizi ; g. tenaga keterapian fisik; h. tenaga keteknisian medis; i. tenaga psikososial; j. tenaga kesehatan lainnya. --> ada masalah apa sehingga poin d dan e dibedakan? perhatikan poin d, perhatikan poin e. Selayaknya tenaga kesehatan lingkungan masih dalam tenaga kesehatan masyarakat. Sebaiknya tenaga kesehatan masyarakat dijelaskan spesifikasinya, yaitu : poin d. tenaga kesehatan masyarakat yaitu epidemiolog, administrator kesehatan, sanitarian, dst..
Fakta 3. Pasal 1 ayat 5 Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya di seluruh Indonesia setelah lulus uji kompetensi. Sekali lagi : surat tanda pengakuan ... setelah lulus uji kompetensi... Apa SKM punya? Klo tenaga kesehatan masyarakat sih banyak yg punya : misal dr. blablabla, M.ARS atau blablabla, A.md Kep, SKM Memang ada wacana tentang pelaksanaan STR di tahun 2012 oleh IAKMI. Namun bagaimana mekanismenya masih belum tahu. Yang utama terkait pasal ini sebenarnya adalah kompetensi itu sendiri. Kesmas masih belum jelas standar kompetensi nya dan kurikulum pun belum terstandarisasi.
Fakta 4. pasal 1 ayat 4 4. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional untuk dapat menjalankan praktik dan/atau pekerjaan profesinya. Diulangi : kompetensi adalah.... menjalankan "praktik" ..... Praktik tertulis jelas, tp tdk semua tenaga kesehatan yg menjalankan praktik Baiknya redaksinya cukup : Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki seseorang tenaga kesehatan berdasarkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap profesional untuk dapat menjalankan pekerjaan profesinya.
Ayoo dikaji, ditambahkan juga permasalahannya, lalu kita carikan solusinya. Hidup Mahasiswa!!! Hidup SKM!!!



(Oleh Nilna R. Isna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar