Kamis, 22 Maret 2012

Kesimpulan Diskusi Publik RUU NAKES di FKM UI

Kesehatan Masyarakat mempunyai definisi yang sangat luas. Ketika dipandang sebagai obyek, kesehatan masyarakat merupakan suatu keadaan yang berkaitan dengan masalah maupun status kesehatan pada masyarakat. Ketika dipandang sebagai ilmu menurut Ikatan Dokter Amerika (1948), kesehatan masyarakat adalah Ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat. Sedangkan Kesehatan masyarakat dipandang sebagai profesi merupakan tenaga kesehatan yang menangi permasalahan kesehatan dengan pendekatan preventif dan promotif pada masyarakat.
Banyak masalah kesehatan yang harus ditangani untuk meningkatkan derajat kesehatan di Indonesia. Bertambahnya masalah penyakit infeksi, masalah kesehatan lingkungan yang semakin mengancam masyarakat, kesehatan ibu dan anak yang tak kunjung mendapatkan penanganan terbaik dari pemerintah, dan masalah ekonomi dan sosial yang memberikan dampak besar pada kesehatan masyarakat merupakan contoh banyaknya masalah kesehatan yang sulit diatasi di Indonesia. Namun namanya bukan masalah kalau tidak mungkin diselesaikan, jadi masalah tersebut memerlukan penanganan yang tepat untuk dapat terselesaikan.
Dengan merujuk pada pengertian ilmu kesehatan masyarakat, sebenarnya telah ditunjukkan bahwa masalah kesehatan dapat ditangani dengan cara pendekatan ilmu kesehatan masyarakat tersebut. Dengan begitu tenaga kesehatan masyarakat sebenarnya memiliki banyak pekerjaan yang harus dikerjaan untuk mencapai penanganan masalah kesehatan di masyarakat. Oleh karena itu, profesi kesehatan masyarakat harus mempunyai kompetensi, jobdes, pengetahuan dan posisi yang tepat dalam sistem tenaga kesehatan di Indonesia.
Mengacu pada tugas kesehatan masyarakat saat ini, tenaga kesehatan masyarakat tidak hanya berasal dari sarjana kesehatan masyarakat saja tapi juga dilaksanakan oleh profesi kesehatan lainnya. Hal ini bisa terlihat pada banyaknya tenaga kesehatan lain yang mengisi tugas dan kerja tenaga kesehatan masyarakat. Permasalahan ini kemungkinan disebabkan oleh kurang spesifiknya kompetensi profesi kesehatan masyarakat di Indonesia.
Sifat pelayanan kesehatan masyarakat lebih pada sifat preventif, yang menjadikan masyarakat sebagai sasarannya. Kerja dari tenaga kesehatan juga proaktif dalam menangani masalah kesehatan dengan pendekatan yang holistik. Dengan sifat tersebut perlu kebijaksanaan yang besar oleh profesi kesehatan lain untuk lebih berfokus pada jobdes-nya dan menyerahkan tugas kesehatan masyarakat pada yang lebih berkompeten.
Adanya RUU Nakes memberikan harapan baru kepada tenaga kesehatan khusunya Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu cabang ilmu kita, untuk mempunyai payung hukumnya. RUU NAKES juga dapat memperjelas ruang lingkup tugas dan wewenang dari profesi-profesi kesehatan yang masih perlu diatur lagi. Namun dalam RUU NAKES belum jelas mengenai kewenangan kesehatan masyarakat, dan suatu profesi harus memiliki kewenangan yang jelas untuk menentukan apa yang dapat dilakukannya dalam menangani masalah kesehatan di Indonesia. Masalah antara kesehatan masyarakat dan RUU NAKES juga muncul ketika belum terbentuk kompetensi yang jelas dan terstandarisasi untuk institusi penyelenggara pendidikan kesehatan masyarakat di Indonesia. Kurikulum dan kompetensinya masih diperdebatkan karena masih didiskusikan dengan DIKTI. RUU yang masih ada pada pemerintahan dan kurikulum yang masih didiskusikan di DIKTI maka perlu banyak advokasi untuk mencapai profesi kesehatan masyarakat yang spesifik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar