Minggu, 25 Maret 2012

Notulensi Netmeeting Advokasi PN ISMKMI dengan Tim Adhoc RUU Nakes

Hari/Tanggal : Jumat ,23 Maret 2012
Pukul : 20.00-23.38
Daftar Hadir :
  1. Saiful Syafrudin ( Dir Advokasi)
  2. Rifky Anindika (Tim Adhoc RUU Nakes)
  3. Fathinah Ranggauni (Staf Advokasi)
  4. Mentari (Satf Advokasi )
  5. Riyan Aprilatama (Staf Advokasi)
  6. Faizah Maryam (Staf Advokasi)
  7. Nilna Rahmi Isna (Sekjend ISMKMI)
  8. Angyun Abraham ( Staf Ahli Sekjend ISMKMI)
Dalam kajian sebelumnya Permasalahan Utama dalam RUU Nakes yaitu,
a.         Standar pendidikan dan profesi dari kesehatan masyarakat.
b.         Proyeksi tenaga kesehatan masyarakat dalam RUU Nakes.
c.         Hubungan tenaga kesehatan masyarakat dengan Nakes lain yang tercantum dalam RUU Nakes.
d.         Perbaikan redaksi yang masih ada kerancuan dalam pelaksanaan RUU Nakes agar tidak terjadi ketimpangan nantinya.
Yang dibahas dalam netmeet kali ini tentang poit 2 yaitu Proyeksi Tenaga KESMAS dalam RUU Nakes yang belum jelas, karena untuk mengkaji lebih lanjut RUU Nakes ini Landasan yg kita pakai adalah UU  RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, terpusat pada pasal 24 ayat 1,2,3 yang menjelaskan tentang tenaga kesehatan.
Pasal 24                                            
(1) Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ,Pasal 23 harus memenuhi ketentuan
kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan
standar prosedur operasional.
(2) Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh organisasi profesi.
(3) Ketentuan mengenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
            Fakta yang didapatkan tenaga kesehatan masyarakat belum ada STANDAR PENDIDIKAN , STANDAR PROFESI DAN KODE ETIK  yang jelas . untuk menentukan langkah gerakan kita selanjutnya adalah.
  1. Analisis situasi (cari data) .
Hearing ke AIPTKMI mengenai standar pendidikan kesehatan masyarakat.
Hearing ke IAKMI mengenai standar profesi dan kode etik profesi kesehatan masyarakat .

  1. Untuk gerakan selanjutnya terkait dengan gerakan daerah dll akan dijelaskan dalam TOR yang sedang dalam proses pembuatannya dan dibahas kembali dalam netmeeting dengan Dir litbang dan keilmuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar